JURNAL SOREANG – Kasus hukum mengenai penipuan investasi bodong binary option masih terus berjalan.
Kepolisian sampai saat ini sudah menetapkan dua affiliator menjadi tersangka kasus binary option.
Kedua sosok affiliator yang telah resmi menjadi tersangka kasus binary option ini ialah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung Turun Lagi, Ini 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi
Tak menutup kemungkinan bakal ada affiliator binary option lainnya yang menyusul jadi tersangka.
Salah satunya adalah Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama yang disebut-sebut sebagai guru dari Indra Kenz.
Fakarich disebut-sebut juga melakukan promosi terhadap platform binary yang sama dengan Indra, Binomo.
Bahkan, sosok pria asal Medan ini juga memiliki sebuah perusahaan bernama PT. Fakar Edukasi Pratama.