JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan sementara tersangka kasus perjudian online berkedok perdagangan Binomo, Indra Kenz.
The Crazy Rich Medan akan tetap berada di sel tahanannya hingga akhir bulan depan.
Hal ini disampaikan Kasubdit II Dittipideksus Polri Kompol Chandra Sukma Kumara kepada VOI, Rabu 23 Maret 2022.
"Diperpanjang (penahanan, red)," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Baca Juga: Ini Dia Aktivitas Saat Merasa Sendiri, Nomor 3 Seru Dilakukan
Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz karena penyidikan dan pengajuan kasus perjudian online belum selesai.
Apalagi, masa penahanan sementara 20 hari sudah habis. Namun, penyidik masih mengembangkan, sehingga membutuhkan waktu lebih lama.
Perpanjangan masa penahanan juga sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24 ayat (1) dan (2).
"Sampai 25 April," ungkap Chandra.
Baca Juga: HUMOR: Tebak-Tebakan Sunda Ala Si Encuy yang Bikin Ngakak
Sebelumnya, Indra Kenz langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari.
Ia ditempatkan di Bareskrim Polri 20 hari ke depan.
Indra Kenz memiliki dalam aplikasi perjudian berkedok perdagangan Binomo.
Kasus ini terungkap setelah korban mengadu ke Bareskrim Polri.