JURNAL SOREANG - Kasus penipuan kasus robot trading Fahrenheit terus bergulir dan diduga telah merugikan member hingga Rp5 triliun.
Namun baru-baru ini otak dari robot trading Fahrenheit baru saja diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebelumnya Hendry Susanto sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal ini disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Pernah Menerima Sejumlah Uang dari Afiliator Doni Salmanan, YouTuber Alffy Rev Diperiksa Polisi
"Yang bersangkutan (Hendry Susanto) sudah ditangkap dan kini ditahan di rutan Bareskrim," katanya dikutip Jurnal Soreang dari Divisi Humas Polri.
Kini kasusnya mulai terang benderang setelah owner yang selama ini dicari berhasil diamankan pihak kepolisian.
Para korban saat ini sangat senang dan mengharapkan polisi dapat menyidik aset dari Hendry Susanto seperti halnya kasus binary option.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 ayat () jo Pasal 45A ayat (1) don atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.