Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menyatakan, penyidik menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai.
Dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News. Makmun menjelaskan, akan berupaya melacak hasil kejahatan yang mereka dapatkan dari korban dengan menggunakan skema piramida.
"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Kombes Makmun Hami.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Mini Cooper.
Kemudian, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, 1 unit sepeda motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1150 lembar pecahan 1000 uang dollar Singapura dan 1000 lembar pecahan 100 ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.
Selain itu Gatot juga menyatakan sudah memblokir rekening milik tersangka kasus penipuan tersebut.
"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar," jelas Gatot.
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 lalu dalam kasus penipuan robot trading Evotrade.