Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh berputar dalam lingkup platform.
Dan sumber pendapatan bergantung pada partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, dan I unit Mini Cooper.
Kemudian, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Road Glide, 1 unit sepeda motor Vespa Primavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1000 (seribu) uang dollar Singapura dan 1000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengatakan telah membekukan aset berupa rekening pelaku dengan nilai yang cukup fantastis.
"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar," jelas Kombes Gatot Repli.
Baca Juga: Mengapa Polri Perpanjang Masa Tahanan Indra Kenz? Berikut adalah Penjelasanya
Gatot menambahkan saat ini penyidik telah mengirimkan berkas perkara lima tersangka sebelumnya yang telah ditahan ke Kejaksaan atas nama Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, Malindra Subagyo dan Andi Muhammad Agung Prabowo.
Kini total 6 tersangka yang termasuk didalamnya owner robot Trading Evotrade Anang Diantoki telah ditahan dan mendekam di rutan Bareskrim Polri.