JURNAL SOREANG – Hingga kini, kasus penipuan binary option sudah menetapkan dua sosok affiliator menjadi tersangka.
Dua sosok affiliator yang telah menjadi tersangka kasus binary option ini ialah Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Indra Kenz dan Doni Salmanan terbukti melakukan penipuan binary option di platform masing-masing.
Baca Juga: Hari Ini! NCT LAB coNEXTion Age of Light Akan Rilis Nanti Sore, MV Teaser nya Keren Abis
Doni Salmanan melakukan penipuan binary option melalui platform Quotex, sedangkan Indra Kenz di platform Binomo.
Meskipun berbeda, kedua platform tersebut sudah dinyatakan ilegal di Indonesia dan disebut judi online.
Di samping kedua platform yang dipromosikan Indra dan Doni, ada platform binary lainnya yang cukup terkenal yaitu Olymptrade.
Bahkan, sosok affiliator yang mempromosikan platform Olymptrade ini lebih senior dari Indra dan Doni.