JURNAL SOREANG – Kasus trading binary option, Robot trading, dan trading forex kini semakin mecuat.
Hal tersebut terjadi sejak munculnya pihak yang mengaku sebagai korban dari trading binary option, Robot trading, bahkan investasi ilegal lainnya.
Selah ditetapkannya indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus trading binary option dan adanya laporan terkait kasus Robot trading dan investasi ilegal lainnya, sejumlah pihak terus mendalami kasus tersebut.
Baca Juga: Berikut Total Nilai Sedekah Uang Panas Doni Salmanan, Hasil Tipu-tipu Binary Option
Baru-baru ini pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran dana investasi ilegal di antaranya yakni seperti binary option, robot trading, dan forex trading yang terdapat di Tanah Air saat ini.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana membeberkan hasil koordinasi pihaknya dengan Financial Inteligent Unit (FIU), ternyata ada investasi ilegal yang terafiliasi dengan situs judi di negara Rusia.
"Dari hasil koordinasi dengan mitra kerja PPATK dari Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri, diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss," kata Ivan Yustivandana, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 18 Maret 2022.
Baca Juga: Uang Rizky Febian dari Affiliator Binary Option Doni Salmanan Tidak Disita, Polisi Ungkap Alasannya
Sementara itu, dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain.