JURNAL SOREANG - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan resmi jadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan Binary option Quotex.
Penetapan tersangka ini, menjadi perbincangan hangat publik, terlebih sebelum Doni Salmanan, Bareskrim juga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binary Option.
Bedanya, Doni Salmanan terkait kasus penipuan Binary Option Quotex sedangkan Indra Kenz kasusnya Binomo.
Baca Juga: Lolos Piala Dunia 2022! Simak 4 Rekomendasi Film Horor Jerman yang Wajib Kamu Tonton
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah anggota DPR RI. Salah satunya Ahmad Sahroni.
Bahkan Ahmad Sahroni tampak kaget mengetahui dari sebuah tulisan kalau jumlah uang di rekening Doni Salmanan mencapai ratusan miliar.
Dalam unggahan di Instagramnya @ahmadsahroni88, Rabu 9 Maret 2022, Ahmad Sahroni menampilkan tangkapan layar teks. Di situ disebutkan polisi telah mengetahui jumlah kerugian para korban penipuan Quotex.
"Polri menyebut total kerugian yang dialami oleh para korban investasi bodong Quotex dengan tersangka utama DS adalah sebesar Rp352 miliar. PPATK dikabarkan telah memblokir sementara semua rekening atas nama Doni Salmanan dengan total saldo sebesar Rp532 miliar," tulisan dalam tangkapan layar tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Indra Kenz Sempat Janji Beri Uang Rp 2 Milyar, tapi Vanessa Khong hanya Terima Rp 10 Juta