JURNAL SOREANG- Usai Indra Kenz yang terseret kasus binary option Binomo, nama Doni Salmanan juga masuk ke dalam rana hukum.
Pada hari Selasa Doni Salmanan yang dikenal dengan julukan ' Crazy Rich Bandung’ memenuhi panggilan pihak Bareskim Polri.
Awal mulanya Doni Salmanan ditetapkan sebagai saksi saja, lantas diubah menjadi tersangka terkait kasus investasi berkedok trading binary option Quotex.
“ Gelar perkara penetapan meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka” ucap kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikuti Jurnal Soreang dari Antara.
Selanjutnya, Doni juga diperiksa selama 13 jam lamanya dan pihak penyidik memberikan sebuah 90 pertanyaan.
Doni Salmanan juga dikenakan pasal berlapis dan bahkan terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Komentar Menohok Bobon Santoso, Menanggapi Fakta Terbaru Rakusnya Affiliator Binary Option