Dalam pemeriksaan selama hampir 13 jam, penyidik memberikan 90 pertanyaan terhadap Afiliator Binary Option ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binary Option tersebut, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan seperti dilansirkan Antara.
Baca Juga: Kerusuhan Suporter Sepak Bola di Meksiko, 10 Orang Ditahan dan 26 Terluka
Adapun alasan penahanan terhadap Doni Salmanan, dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
Dimana dikhawatirkan tersangka Doni Salmanan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait Binary Opton.
“Alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU,” katanya.
Seperti diketahui, Doni Salmanan dilaporkan korban aplikasi trading Quotex berinisial RA. Laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca Juga: Generasi Milenial Dirusak Geng Milenial, Ahmad Sahroni: Itu Fakta Sekarang
Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat 4 Maret 2022.