JURNAL SOREANG - Afiliator Binary Option aplikasi Quotex, Doni Salmanan, resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Dittipidsiber.
Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung ini jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Quotex.
Penetapan terhadap Doni Salmanan terkait Binary Option ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 9 Maret 2022 dini hari.
Baca Juga: Usut Aliran Dana Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Polisi Periksa Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong
Dituturkan Ramadhan, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi terkait Binary Option Quotex, Selasa 8 Maret 2022 mulai pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.
Dalam pemeriksaan selama hampir 13 jam, penyidik memberikan 90 pertanyaan terhadap Afiliator Binary Option ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan Binary Option tersebut, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” kata Ramadhan seperti dilansirkan Antara, Rabu 9 Maret 2022.