Afiliator Binary Option Quotex Doni Salmanan Jadi Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

- 9 Maret 2022, 03:30 WIB
Afiliator Doni Salmanan resmi jadi tersangka dan diancam hukuman 20 tahun terkait kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Quotex.
Afiliator Doni Salmanan resmi jadi tersangka dan diancam hukuman 20 tahun terkait kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Quotex. /Twitter @polritvradio

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri resmi menetapkan Afiliator Binary Option aplikasi qoutex, Doni Salmanan, jadi tersangka.

Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung ini jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Quotex.

Penetapan terhadap Doni Salmanan terkait Binary Option ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Rabu, 9 Maret 2022: Film The Lord of The Rings The Two Towers dan Batman Forever

“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 9 Maret 2022 dini hari.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Usut Aliran Dana Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Polisi Periksa Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong

Dijelaskan Ramadhan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi terkait Binary Option Quotex, Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah