JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri resmi menetapkan Afiliator Binary Option aplikasi qoutex, Doni Salmanan, jadi tersangka.
Doni Salmanan yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung ini jadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi Binary Option aplikasi Quotex.
Penetapan terhadap Doni Salmanan terkait Binary Option ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu 9 Maret 2022 dini hari.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Usut Aliran Dana Kasus Dugaan Penipuan Binomo, Polisi Periksa Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong
Dijelaskan Ramadhan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka usai diperiksa sebagai saksi terkait Binary Option Quotex, Selasa 8 Maret 2022 dari pukul 10.10 WIB sampai pukul 23.30 WIB.