Doni Salmanan pun terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun.
"Sebelumnya Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara," dikutip dari Polri TV.
Baca Juga: Mantan Member Affiliator Binary Option Menyesal: Kenapa Dari Dulu Gak Kebongkar?
Affiliator binary option mengungkapkan bahwa saat ini kasusnya tengah diproses oleh pihak kepolisian dengan seadil-adilnya.
"Untuk saat ini saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian, semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya," ujar Doni Salmanan dikutip dari Polri TV.***