JURNAL SOREANG – Indra Kenz menjadi sosok affiliator binary option yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Indra Kenz dalam kasus binary option ini membuatnya harus terancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.
Selain ancaman hukuman selama dua puluh tahun penjara, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan.
Kini aset-aset milik Indra Kenz mulai disita pihak kepolisian yang memiliki aliran dana dari platform binary option Binomo.
Di samping itu, ternyata Crazy Rich Medan ini tidak menjalankan aktivitas binary option sendirian.
Terkuak ada dua orang ‘murid’ dari Indra yang juga menjadi seorang affiliator seperti dirinya.
Baca Juga: Tak Ketinggalan Song Joong Ki, Para Pemain Drakor Vincenzo Juga Syuting Drama Tahun ini
Pertama, sosok tersebut bernama Setiawan Mulia yang juga dikenal sebagai seorang penyanyi.