Diperiksa Hari Ini Karena Dugaan Penipuan Quotex, Ini Status yang Ditetapkan Bareskrim Pada Doni Salmanan

- 8 Maret 2022, 13:56 WIB
Doni Salmanan diperiksa Bareskrim hari ini terkait dugaan kasus penipuan Quotex binary option
Doni Salmanan diperiksa Bareskrim hari ini terkait dugaan kasus penipuan Quotex binary option /Instagram @polritvradio

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan masih berstatus sebagai saksi usai dilaporkan RA terkait dugaan penipuan aplikasi binary option Quotex.

RA sendiri melaporkan Doni Salmanan ke pihak Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 karena diduga melakukan penipuan aplikasi Quotex binary option dan terancam hukuman pidana.

Sejak Doni Salmanan resmi dilaporkan, pihak Bareskrim Polri telah memeriksa 12 orang dan menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 4 Maret 2022.

Baca Juga: 5 Tim Nasional Terbaik Yang Tidak Diakui FIFA, Salah Satunya Pernah Juara Piala Dunia Conifa

Doni Salmanan diduga telah melanggar pasal tentang perjudian online di sosial media dan pasal tindakan pencucian uang melalui platform trading Quotex.

Quotex sendiri merupakan aplikasi trading yang diluncurkan pada tahun 2019 yang menyediakan perdagangan mata uang dari berbagai negara.

Keterlibatan Doni Salmanan dalam aplikasi Quotex tersebut pernah menjadikannya sebagai trader of the week yang mendapatkan penghasilan mencapai Rp586juta.

Baca Juga: Selamat! Yaqut Cholil Qoumas Raih Penghargaan dan Piala Adicipta Sewaka Pertiwi

Sebelumnya Menkominfo sendiri telah menetapkan binary option termasuk Quotex didalamnya sebagai aplikasi ilegal dan termasuk tindakan perjudian online.

Halaman:

Editor: Siti Nieke Noviyanti

Sumber: Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah