6. Pihak pertama akan memberikan saldo promo atau akun promo trading kepada pihak kedua.
Surat perjanjian kerja sama tersebut juga dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan pihak kedua harus merahasiakan isi kontrak kerja sama.
Jika sudah tidak terikat pun harus berjanji tetap merahasiakan kesepakatan kedua belah pihak.
Sistem pembagian hasil pun tertuang dalam pasal yang terdapat dalam surat perjanjian kerja sama tersebut yang mengatakan bagi hasil dengan presentase 80 persen untuk pihak kedua dan 20 persen pihak pertama.
Pihak kedua juga harus bersedia menjalin kerja sama selama 3 tahun, apabila melanggar harus siap dihukum sesuai tuntutan yang berlaku dan didenda Rp500juta.
Melihat isi surat perjanjian diatas, apakah ada kemungkinan Fakarich adalah guru atau mentor Indra Kenz?***