Dalam surat kerja sama tersebut tertulis nama lengkap Fakar Suhartami Pratama, Direktur Utama dan Instansi dari PT. Fakar Edukasi Pratama sebagai Pihak Pertama.
Selanjutnya surat perjanjian tersebut diisi data lengkap dari Pihak Kedua yang disebut sebagai murid atau member dari Fakarich.
Surat perjanjian kerja sama antara Fakarich dan calon murid atau member tradingnya tersebut menyebutkan beberapa perjanjian diantaranya:
1. Pihak pertama akan membimbing pihak kedua untuk menjadi seorang trader, afiliasi, influencer, dan juga mentor trading.
2. Pihak kedua yang telah mendaftar sebagai Fakar member dengan membayar Rp13.000.000 jika dalam waktu 6 bulan pihak pertama tidak menjalankan tugasnya maka uang akan dikembalian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Pihak pertama akan membantu menghasilkan penghasilan pihak kedua minimal sebesar 10 sampai 100juta bahkan lebih untuk setiap bulannya.
4. Pihak pertama akan memberi modal giveaway kepada pihak kedua.
5. Pihak pertama akan membantu menaikkan akun Instagram pihak kedua.