JURNAL SOREANG - Isi surat perjanjian kerja sama antara Fakarich, affiliator binary option dengan membernya akhirnya perlahan terbongkar.
Hal itu diketahui dari video yang diunggah oleh korban binary option, di channel youtube pribadi Monica Christy dan diduga ada hubungan antara Fakarich dan Indra Kenz.
Monica Christy yang mengaku sebagai korban binary option memberanikan diri untuk membuka suara tentang kejamnya dunia trading binomo, salah satunya isi surat perjanjian kerja sama Fakarich.
Baca Juga: Kim Tae Ri Dikenal Pekerja Keras, Ini Pekerjaannya Sebelum Jadi Aktris
Surat perjanjian kerja sama itu ia dapatkan dari seorang followers Instagram, dan ternyata Monica Christy sendiri sudah mengetahui hal itu sejak lama.
"Aku dapat DM dari followers aku, dia kirim bukti postingan surat perjanjian sesama affiliator." Ujarnya dalam video tersebut.
Surat perjanjian kerja sama itu dibuat sendiri oleh Fakarich. Monica Christy menjabarkan secara singkat maksud dan tujuan dari pembuatan surat tersebut.
"Jadi Bang Fakar tersebut buka kelas dengan harga puluhan juta, dan dijanjikan jika tidak sukses maka modal akan dikembalikan." Jelasnya.
Dalam surat kerja sama tersebut tertulis nama lengkap Fakar Suhartami Pratama, Direktur Utama dan Instansi dari PT. Fakar Edukasi Pratama sebagai Pihak Pertama.
Selanjutnya surat perjanjian tersebut diisi data lengkap dari Pihak Kedua yang disebut sebagai murid atau member dari Fakarich.
Surat perjanjian kerja sama antara Fakarich dan calon murid atau member tradingnya tersebut menyebutkan beberapa perjanjian diantaranya:
1. Pihak pertama akan membimbing pihak kedua untuk menjadi seorang trader, afiliasi, influencer, dan juga mentor trading.
2. Pihak kedua yang telah mendaftar sebagai Fakar member dengan membayar Rp13.000.000 jika dalam waktu 6 bulan pihak pertama tidak menjalankan tugasnya maka uang akan dikembalian sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Pihak pertama akan membantu menghasilkan penghasilan pihak kedua minimal sebesar 10 sampai 100juta bahkan lebih untuk setiap bulannya.
4. Pihak pertama akan memberi modal giveaway kepada pihak kedua.
5. Pihak pertama akan membantu menaikkan akun Instagram pihak kedua.
6. Pihak pertama akan memberikan saldo promo atau akun promo trading kepada pihak kedua.
Surat perjanjian kerja sama tersebut juga dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan pihak kedua harus merahasiakan isi kontrak kerja sama.
Jika sudah tidak terikat pun harus berjanji tetap merahasiakan kesepakatan kedua belah pihak.
Sistem pembagian hasil pun tertuang dalam pasal yang terdapat dalam surat perjanjian kerja sama tersebut yang mengatakan bagi hasil dengan presentase 80 persen untuk pihak kedua dan 20 persen pihak pertama.
Pihak kedua juga harus bersedia menjalin kerja sama selama 3 tahun, apabila melanggar harus siap dihukum sesuai tuntutan yang berlaku dan didenda Rp500juta.
Melihat isi surat perjanjian diatas, apakah ada kemungkinan Fakarich adalah guru atau mentor Indra Kenz?***