JURNAL SOREANG – Doni Salmanan merupakan salah satu sosok affiliator binary option yang sedang hangat diperbincangkan.
Kini, affiliator binary option Doni Salmanan telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim Polri).
Dilaporkannya affiliator binary option Doni Salmanan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Hikmah di Balik Musibah Pandemi Covid-19, Ustaz Hilman Fauzi: Dunia Ini Tempat Ujian
Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima laporan dengan terlapor affiliator binary option Doni Salmanan.
Lebih lanjut, Doni yang juga sering disebut Crazy Rich Bandung ini dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE.
Saat ini, laporan Doni Salmanan tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” ujar Ramadhan.