JURNAL SOREANG - Seorang pria asal negara Nigeria berinisial FOU bersama seorang wanita berinisial V, diamankan Petugas Kepolisian.
Selain menangkap kedua tersangka, Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 5.385 butir ekstasi yang dikirim via kantor pos.
"Dari Subdit 2, berhasil mengamankan dua orang, pertama FUO warga negara Nigeria di daerah Sunter. Kemudian, satu lagi wanita berinisial V, ini masih kita dalami lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dikutip dari PMJ News, Senin 19 April 2021.
Baca Juga: Kurangi Tumpukan Antrean di Lokasi SIM Keliling, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Luncurkan Ini
Yusri menjelaskan, barang haram yang diamankan ini adalah ekstasi, jumlahnya sekitar 5.385 butir.
Yusri menjelaskan, ekstasi ini dikirimkan dari Jerman dengan tujuan Jakarta, Indonesia.
Setelah tiba lanjut Yusri, tersangka V menjadi pihak yang diminta oleh FUO untuk mengambil paket ekstasi di salah satu kantor pos.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Kini Diburu Polisi dan Interpol, Menag Mengapresiasi Langkah Proaktif Aparat