Pinjol Legal dan Ilegal Tak Ada Bedanya, Ini Kata Ketua YLKI

- 22 Oktober 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal maupun legal yang mencekik nasabah sebab memakai penistaan.
Ilustrasi pinjol ilegal maupun legal yang mencekik nasabah sebab memakai penistaan. /mediapakuan.pikiran-rakyat.com/

"Jadi, bukan berarti yang legal tidak bermasalah, masih ada masalah," ungkap Tulus.

Satu hal lagi menurutnya, perlu menjadi pembelajaran bagi masyarakat sebelum memutuskan pinjaman dana kepada pinjol adalah perhitungan kemampuan membayar.

Baca Juga: Asyik, Nasabah Pinjol Ilegal Jangan Bayar Utang, Ini Penegasan Mahfud MD

Soalnya, rata-rata sengketa pinjol yang muncul karena masyarakat menunggak utang dan tidak bisa melunasi utang tersebut. ***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah