Saat itu para pelaku yang terlibat dalam sindikat platform pinjol ilegal, ternyata juga melayani layanan penagihan beberapa fintech P2P lending resmi.
Diharapkan aturan baru ini mampu menjaga penagihan perusahaan fintech P2P lending berizin dari hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat.
Dia berharap, aturan yang akan datang memberikan penguatan prudential dan perlindungan konsumen.
"Mohon doa supaya aturan segera keluar," ucapnya.***