11. PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
12. PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)
13. PT Plus Ultra Abadi (UATAS)
Dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 18 Oktober 2021, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin di OJK.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta Digerebek, Polisi Amankan 83 Karyawan
Untuk itu, hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima. ***