Terbitnya Perpres Badan Pangan Nasional, DPR Harap Pengelolaan Pangan Lebih Komprehensif dan Terintegrasi

- 13 September 2021, 12:33 WIB
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Jafar Ismail, Kepada Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan Lili Iskandar, serta  Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Risfaheri, saat peresmian Gedung Pasar Mitra Tani , di Bandung, Rabu, 8 September 2021. Pangan ini harus dikelola serius.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Jafar Ismail, Kepada Bidang Distribusi dan Ketersediaan Pangan Lili Iskandar, serta Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Risfaheri, saat peresmian Gedung Pasar Mitra Tani , di Bandung, Rabu, 8 September 2021. Pangan ini harus dikelola serius. /Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat

JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan menyambut baik atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Karena selama ini anggota DPR senantiasa mendorong pemerintah agar segera membentuk Badan Pangan Nasional (BPN),  permintaan ini terus disuarakannya dalam berbagai moment rapat demi kepentingan pangan nasional.

"Sesuai amanat dari UU tentang Pangan,  maka pemerintah harus segera mendirikan kelembagaan BPN  sebagaimana amanat pasal 126-129 mestinya paling lambat pada akhir 2015 lalu," kata Johan dalam pernyataannya, Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Saatnya Ada Lembaga Khusus yang Jadi Operator Badan Pangan Nasional (BPN), DPR: Syaratnya Tak Cari Untung

Walaupun terlambat kita bersyukur akhirnya lembaga tersebut terbentuk pada tahun ini, 

"Selama ini peran regulator pangan di Indonesia dijalankan oleh beberapa kementerian dan Lembaga yang hal ini berakibat sering tumpang tindih, berpilah-pilah.  Sehingga Perum Bulog sebagai operator pangan harus berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada banyak kementerian/Lembaga (K/L)," katanya.

Dia berharap dengan terbitnya Perpres tentang BPN ini dapat mewujudkan terciptanya pengelolaan pangan negara yang komprehensif dan terintegrasi.

Baca Juga: Caster Dota 2 Fenomenal Asal Filipina, Aldrin 'Dunoo' Pangan Meninggal Dunia karena Covid-19

"Dengan dibentuknya BPN berarti kita saat ini telah memiliki kelembagaan pangan yang punya kewenangan, penugasan dan peran khusus dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan menciptakan kemandirian pangan demi terwujudnya kedaulatan pangan nasional," tutur Johan, anggota FPKS.

Lembaga tersebut harus mampu membuat kebijakan pangan yang terintegrasi antara regulator dan operator pangan, sehingga tidak hanya berdasar kepentingan sektoral masing-masing K/L. 

Legislator Senayan ini menjelaskan selama ini K/L yang ikut mengurus bidang pangan nasional meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Koordinaator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan perikanan, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan  kementerian BUMN.

Baca Juga: Jokowi Keluarkan Perpres Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN), FPKS Bilang Langkah Baik Meski Terlambat

"Belum lagi denganHolding BUMN cluster Pangan seperti Perum Bulog, Berdikari, pertani, Sang Hyang Seri, dan lain-lain. Kita semua tentu berharap dengan pembentukan Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021 ini, kewenangan terkait pangan yang melekat pada beberapa K/L tersebut dapat dialihkan sepenuhnya kepada BPN yang posisinya langsung berada di bawah Presiden," urai Johan.

Wakil rakyat dari dapil NTB ini berharap badan pangan yang baru terbentuk ini dapat menjawab berbagai persoalan pangan di tanah air.

"Karena selama ini  masing-masing regulator / kementerian mempunyai tujuan yang berbeda dan saling tidak terintegrasi. Untuk beberapa komoditas pangan waktunya seringkali tidak terencana dan dalam hal penugasan kepada Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga namun tata niaga masih bebas dan harapan masyarakat terhadap peran pemerintah sangat tinggi atas stabilisasi harga produsen dan konsumen," tutur Johan.

Baca Juga: Impor Pangan Masih Marak Meski Sudah Ada Food Estate, DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Food Estate

Dia menjelaskan selama ini kita temui begitu banyak kendala pelaksanaan kebijakan pangan, di antaranya penugasan belum terintegrasi antar K/L sehingga penugasan penyerapan tidak didukung dengan penugasan penyaluran.

"Sehingga stok berlebih dan belum lengkapnya kebijakan pangan terutama yang mengatur tentang tata niaga pangan dan pembatasan/pengetatan impor pangan serta kebijakan penyaluran pangan dan kebijakan disposal stock," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah