BBM Premium Segera Dihapus, Pemerintah Minim Sosialisasi, Ini Kata Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti

- 4 Juni 2021, 18:31 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyala Mahmud Mattalitti /Antara/

Tentunya hal ini berkaitan dengan program langit biru pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jelasnya.

AA LaNyalla menambahkan, ada aturan baku yang mengatur mutu emisi gas buang kendaraan bermotor yaitu ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Meringkus Pelaku Penggelapan Uang Tunai Rp29 Milliar, Polisi: Pelaku Perempuan Kakak Beradik

Artinya dalam uji emisi buang kendaraan itu
minimal 91 atau CN minimal 51.

Kendati demikian, jika premium dihapuskan maka dirinya meminta kepada pemerintah untuk memeberikan edukasi kepada masyarakat luas agar masyakarat tidak kaget dan resah, ***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah