Tentunya hal ini berkaitan dengan program langit biru pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), jelasnya.
AA LaNyalla menambahkan, ada aturan baku yang mengatur mutu emisi gas buang kendaraan bermotor yaitu ada pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 20 Tahun 2017.
Artinya dalam uji emisi buang kendaraan itu
minimal 91 atau CN minimal 51.
Kendati demikian, jika premium dihapuskan maka dirinya meminta kepada pemerintah untuk memeberikan edukasi kepada masyarakat luas agar masyakarat tidak kaget dan resah, ***