Polda Metro Jaya Meringkus Pelaku Penggelapan Uang Tunai Rp29 Milliar, Polisi: Pelaku Perempuan Kakak Beradik

- 4 Juni 2021, 16:18 WIB
Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya /humas.polri.go.id

JURNAL SOREANG – Kepolisian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus perempuan kakak beradik dengan inisial PR dan FR yang diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp29 miliar.

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian dikutip dari ANTARA, Jumat, 4 Juni 2021.

Jerry menuturkan jika terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse 3 Episode 1: Balas Dendam Dimulai!

Adapun pasal yang menjerat keduanya dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek mengungkap hubungan antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis.
"Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.

Ia mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa.

Namun, saat itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian.

Baca Juga: Tuduhan Brutal Ayah Sergio Aguero: Tangisan Pep Guardiola Adalah Air Mata Palsu

"Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x