MUJ Tuntas Bersamai Proses Pengalihan PI 10 Persen, BUMD Lampung dan Aceh Utara, Begini Penjelasannya

31 Agustus 2023, 20:19 WIB
PT Migas Utama Jabar (MUJ) mengambil peran dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B yang akan diterima oleh BUMD Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan dikelola oleh Anak Perusahaannya, PT Pase Energi NSB (PE NSB). /Istimewa /

JURNAL SOREANG--PT Migas Utama Jabar (MUJ) mengambil peran dalam proses pengalihan Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B yang akan diterima oleh BUMD Aceh Utara, PT Pase Energi Migas dan dikelola oleh Anak Perusahaannya, PT Pase Energi NSB (PE NSB).

MUJ sebagai pionir pengelolaan PI di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melakukan pendampingan kepada PE NSB dalam proses pengalihan hak PI.

Penandatanganan pengalihan hak PI dilakukan oleh Direktur Utama PT Pema Global Energi (PGE) Andika Mahardika selaku kontraktor kontrak kerja sama (K3S) dan Zulkhairi Selaku Direktur Utama PE NSB di Aceh Productions Point A, Lhokseumawe, Aceh Utara pada 29 Agustus 2023 kemarin.

 

Disaksikan Asisten II Setdekab Aceh Utara Risawan Bentara, Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali dan jajaran perangkat daerah Aceh Utara.

Dengan begitu, keduanya sepakat menyerah terimakan 10 persen PI dari Wilayah Kerja B (WKB) dalam upaya meningkatkan pendapatan aslidaerah yang akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat Aceh khususnya di Aceh Utara selama 20 tahun masa kontrak.

Direktur Utama PT MUJ Begin Troys mengaku lega karena tiga tahun perjuangan melakukan upaya pengalihan hak PI akhirnya
bisa terlaksana.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg

"Kami MUJ sebagai BUMD Jabar membersamai menjadi konsultan bagi daerah-daerah termasuk Kabupaten Aceh Utara melalui Anak Perusahaan BUMD-nya PE NSB memperjuangkan hak PI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan melalui sumber daya alam yang Aceh Utara miliki,” katanya.

Begin yang juga Koordinator BUMD Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Baru Terbarukan (ADPMET) hadir bersama Direktur Utama MUJ Energi Indonesia (MUJI) Ryan Alfian Noor yang menjadi konsultan PI WKB.

Bertambahnya wilayah pengelola hak PI 10 persen untuk daerah menunjukkan mandat Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 sudah terus berjalan dengan baik.

 

Khusus Aceh sebagai Daerah Istimewa, Permen sudah sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 23 tahun 2015 dimana Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi.

Begin mengatakan PI bukan pendapatan “sambil lalu” bagi daerah melainkan memfasilitasi alih pengetahuan dan teknologi pengelolaan wilayah kerja migas;
meningkatkan kemampuan daerah melakukan kegiatan usaha sektor energi yang bisa dikelola kembali melalui fungsi BUMD sebagai
ketahanan energi di masing-masing daerah.

“Hasil dari PI ini bisa dikelola untuk pengembangan usaha lainnya. Sebagaimana kami di MUJ, dari yang semula melakukan bisnis hulu migas meluas ke bisnis energi lainnya,” tandas Begin.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler