Wajib Tahu! Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg

- 25 Agustus 2023, 17:20 WIB
Wajib Tahu! Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg
Wajib Tahu! Berlaku Mulai 1 Januari 2024, Ini Aturan Baru Pembelian Gas Elpiji 3 Kg /Tangkapan layar Youtube SarenTube

JURNAL SOREANG - Kementerian ESDM memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi ukuran 3kg.

Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mewajibkan warga untuk turut serta membawa KTP saat hendak membeli gas elpiji 3 kg.

Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengimbau warga segera mendaftarkan diri agar tetap bisa menikmati gas melon itu.

Baca Juga: Liga Jerman : RB Leipzig diramal akan menang 3-1 atas Stuttgart, Lois Openda Cetak Gol Lagi ?

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menjelaskan, pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023," ucap Ariadji dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.

Baca Juga: Jumat Curhat, Warga Keluhkan Maraknya Peredaran Miras dan Obat Terlarang di Ciwidey Bandung, Ini Langkah Polri

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x