JURNAL SOREANG - Kementerian ESDM memberlakukan aturan baru terkait pembelian gas elpiji bersubsidi ukuran 3kg.
Aturan yang berlaku mulai 1 Januari 2024 itu mewajibkan warga untuk turut serta membawa KTP saat hendak membeli gas elpiji 3 kg.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM mengimbau warga segera mendaftarkan diri agar tetap bisa menikmati gas melon itu.
Baca Juga: Liga Jerman : RB Leipzig diramal akan menang 3-1 atas Stuttgart, Lois Openda Cetak Gol Lagi ?
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menjelaskan, pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
"Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023," ucap Ariadji dalam keterangannya, Jumat 25 Agustus 2023.