JURNAL SOREANG - Para pekerja atau memiliki penghasilan pribadi dianjurkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan pada 31 Maret 2023.
Kewajiban untuk melapor SPT Tahunan adalah bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak (WP) yang ditandai dengan mempunyai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam artikel ini akan membahas cara lapor SPT tahunan dilansir JurnalSoreang dari Laman djp online simak artikel ini sampai habis.
Baca Juga: Simak! Berikut Sejarah Tradisi Mudik Saat Idul Fitri di Indonesia, Pelepas Rindu Kampung Halaman
Cara lapor SPT pajak tahunan:
1. Buka aplikasi atau lam web djponline.go.id
2. Masukan NPW, password, dan masukan kode keamanan. klik login
3. Klik pilihan ‘lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’
4. Klik ‘Buat SPT’ selanjutnya akan muncul beberapa pertanyaan status anda yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Lalu pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal lalu klik selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja dan lakukan langkah sesuai panduan e-filing.
Baca Juga: Indonesia Gagal jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Diego Michiels Katakan ini pada Gubernur
7. Jika sudah selesai akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode Verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel anda.
8. Setelah terkirim masukan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Nah demikian cara lapor SPT Pajak Tahunan menggunakan e-filling. jadi bagi anda jangan sampai telat lapor SPT tahunan apalagi tidak melapor SPT tahunan agar tidak berdampak dikemudian hari.
Baca Juga: Perbanyak Wirid Ini Maka Kaya Rezeki hingga Terbebas Hutang, Amalan dari Gus Baha, Murid Mbah Moen
Semoga artikel ini membantu anda dalam cara melapor SPT tahunan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang