JURNAL SOREANG- Tata kelola aset pemerintah desa merupakan bagian dari pengelolaan keuangan desa yang diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2016.
Tata kelola aset pemerintah desa merupakan tugas baru bagi pemerintah desa seiring bertambahnya jumlah aset yang dikelola oleh desa.
Namun sering terjadi permasalahan yang dihadapi dalam tata kelola aset pemerintah desa karena belum memiliki pemahaman teknis tata kelola aset dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pelaporan.
Idealnya pengurus aset harus memiliki pemahaman konsep dan teknis tata kelola aset karena laporan tata kelola aset yang berguna bagi kepala desa.
"Hal ini dalam rangka pengambilan keputusan anggaran pengadaan aset tahun berikutnya," katanya.
Penyusutan aset tetap pemerintah sebagaimana diatur dalam pernyataan standar akuntansi pemerintah (PSAP) Nomor 7 tentang aset tetap dan Buletin Tekbis SAP # 5 tentang akuntansi penyusutan, masih meninggalkan banyak pekerjaan bagi beberapa pihak untuk mewujudkannya.
Permasalahan yang dihadapi dalam penerapan teknis penyusutan aset tetap pemerintah desa menurut nara sumber Bachtiar Asikin, SE, MM, Ak, CA adalah :
1). belum mempunyai harga perolehan yang wajar serta seluruh aset tetap belum tercatat dalam daftar aset tetap;
2). eksistensi serta status aset tetap masih diragukan;
3). kesukaran dalam penentuan umur manfaat;
4). pencatatan aset tetap belum sesuai golongan serta pencatatan per unit belum terperinci.
Baca Juga: Kelemahan UMKM di Indonesia Karena Belum Terapkan Akuntansi, Uang Pribadi dan Perusahaan Bercampur
Berdasarkan permasalahan- permasalahan tersebut, maka perlu adanya upaya untuk memberikan solusi yang dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa itu sendiri.
Untuk itu, dosen program studi PPAk Universitas Widyatama bekerja sama dengan pemerintah Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, mengadakan pelatihan tata kelola aset dan teknis penyusutan aset tetap pemerintah desa.
Pelatihan ini diselenggarakan pada Rabu 18 Januari 2023 bertempat di kampus Universitas Widyatama Bandung, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat.
Baca Juga: Para Guru Seharusnya Punya Kemampuan Akuntansi Dasar, Ini Manfaatnya
Pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr.H.Nuryaman, SE, M.Si, Ak,CA didampingi Sekretaris program studi PPAk Dr.Khairul Shaleh,SE, M.Sc A.A.P-A.
Lebih jauh Nuryaman menyampaikan PKM dapat memberikan dampak yang positif yaitu meningkatkan kemampuan dalam tata kelola aset dan teknis penyusutan aset tetap pemerintah desa.
Sedangkan Ketua Cluster PKM Dr.Hj.R.Ait Novatiani,SE,M.Si,Ak ,CA, menyampaikan, minat pemerintah desa dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat untuk mengikuti pelatihan sangat tinggi.
"Hal tersebut ditandai dengan banyaknya peserta yang hadir dari berbagai delegasi pemerintah desa dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat," katanya.
Pelaksanaan PKM ini didanai oleh skema pembiayaan PKM LP2M Universitas Widyatama yang merupakan perwujudan kepeduliannya terhadap peningkatan kesejehateraan masyarakat.
"Adanya pelatihan dari Tim PKM program studi PPAk Universitas Widyatama ini, alhamdulillah para peserta dari berbagai delegasi pemerintah desa dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat sangat merasakan manfaatnya serta menambah wawasan atas materi dan bahan yang disampaikannya," ujarnya.***