Bukan Binary Option, Robot Trading DNA Pro Sembunyikan Aset Kejahatan di Pulau , SImak Penjelasannya

29 Mei 2022, 18:44 WIB
Vrigin Island /Instagrram

JURNAL SOREANG - Kasus viral binary option yang menyita barang mewah milik afiliatornya sempat membuat heboh publik.

Pasalnya barang mewah para hasil kejahatan binary option ini tidak sedikit, mobil mewah, jam tangan mahal dan rumah dengan harga fantastis ikut disita Bareskrim Polri.

Namun setelah kasus binary option mencuat, robot trading ikut muncul ke permukaan.

Baca Juga: Gak Ditangkap Bareskrim? Affiliator Binary Option Kenwilboy Berani Senggol Ridwan Kamil

Kerugian korban akibat robot trading ini di duga lebih besar dari Binary Option, yaitu bisa mencapai triliun rupiah, jumlah yang fantastis.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro menyembunyikan aset hasil kejahatan ke Kepulauan Virgin.

Hal itu terkuak usai penyidik melakukan tracing aset para tersangka bersama pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: UPDATE! Rumor Transfer Premier League: Manchester United Incar Neves, Chelsea Sedang Rayu Tim Serie A Napoli

Virgin Islands merupakan bagian dari 14 Teritori Seberang Laut Britania (British Overseas Territories) yang masuk ke yuridiksi Britania Raya.

Virgin Islands sering disebut sebagai negara tax haven atau daerah bebas pajak atau pajak yang dikenakan sangat rendah sehingga cocok untuk mendirikan perusahaan offshore.

"Hasil dari tracing asset follow the money dari PPATK ada beberapa transaksi yang dikirimkan ke luar negeri. Ada satu yang ke Virgin Islands," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Tes IQ dan Psikotes, Bunga yang Dipilih Akan Menjelaskan Kepribadian hingga Cinta Dukungan yang Anda Punya!

Kendati begitu, Yuldi belum bisa memastikan berapa total aset uang yang dikirimkan ke Kepulauan Virgin itu. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Sedang kami dalami untuk masalah penarikan dari sana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Rumor Transfer Pemain, Chelsea Ditikung untuk Datangkan Ivan Perisic yang Lebih Memilih Tottenham Hotspur

Tiga diantaranya berstatus sebagai DPO, antara lain Daniel Zii, Ferawaty alias Fei, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Terkait kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 54 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenai Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler