Modus Mahasiswi yang jadi Tersangka Investasi Bodong, Janjikan Keuntungan Besar

18 Mei 2022, 21:29 WIB
Ilustrasi mahasiswi dijebloskan ke penjara terkait investasi bodong. /Pixabay

JURNAL SOREANG - Seorang mahasiswi berinisial RGM (24) warga Palembang diciduk polisi terkait kasus dugaan investasi bodong bisnis makanan olahan di Kota Palembang.

Investasi bodong bisnis makanan olahan tersebut beromzet total senilai Rp1,2 miliar dari ratusan orang anggota yang menjadi korban.

Modus dari Investasi bodong tersebut, korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 20 persen atau sekitar Rp102,4 juta dari total nilai investasi itu.

Baca Juga: Di Luar Dugaan! Mantan Koki Kerjaan Inggris Ungkap Makanan Kesukaan Putri Diana, Ternyata Ini?

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, Rabu 18 Mei 2022 mengatakan, RGM ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras pada Senin 16 Mei 2022 di Palembang setelah sempat bersembunyi beberapa waktu di Pulau Jawa.

Pada kasus tersebut, tersangka ditangkap polisi setelah salah satu anggota mitra bisnisnya berinrisial DL (25) melapor telah menjadi korban penipuan ke Polda Sumsel pada Maret 2022.

Akibat Investasi bodong tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil senilai Rp512 juta.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya 3 Persen Orang yang Bisa Pecahkan Tantangan Rumit Ini, Kamu Termasuk?

Uang tersebut diketahui merupakan total investasi yang diberikan korban kepada RGM, untuk bisnis makanan pempek dos cabe, olahan makanan laut dan galeri yang berlangsung sejak Maret 2020.

Modus dari Investasi bodong tersebut, korban dijanjikan bakal menerima keuntungan sebesar 20 persen atau sekitar Rp102,4 juta dari total nilai investasi itu yang akan dicairkan oleh tersangka pada periode pencairan tertentu sesuai kesepakatan mereka.

“Dalam perjalanannya tersangka sempat menunaikan janji bagian keuntungan itu ke anggotanya. Tapi sejak bulan November 2021 terhenti, korban minta uangnya dikembalikan tapi tidak diindahkan dengan alasan omsetnya menurun,” jelas Agus.

Baca Juga: Kisah Cinta Lionel Messi dengan Punggawa Brasil: Ronaldinho, Daniel Alves, Neymar Jr di Barcelona

Untuk keperluan penyidikan kasus investasi bodong ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel rekening koran, satu buah gawai Iphone 8, dua lembar tangkapan layar iklan media sosial, satu buah ATM dan buku tabungan BCA.

Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler