Jago Nipunya! Dua Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro Memiliki Omset Downline Rp330 Miliar

9 April 2022, 21:52 WIB
Ilusrrasi Robot trading, Jago Nipunya! Dua Tersangka Penipuan Robot Trading DNA Pro Memiliki Omset Downline Rp330 Miliar /

JURNAL SOREANG -  Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro. 

Dua tersangka robot trading itu ialah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Para tersangka antara lain Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) pada Jumat 8 April 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, kedua tersangka berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi. 

Baca Juga: Piala Dunia Tidak Selalu untuk Pemain Bintang, Para Pemain Top Ini Buktinya

Whisnu juga menambahkan, omset downline mereka dalam kasus-kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tersangka yang ditangkap oleh Jerry Gunandar dan Stefanus Richard memiliki omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu 9 April 2022. Seperti dikutip dari PMJ News.

Whisnu juga menjelaskan, usai ke 2 tersangka diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan kepada mereka.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Minggu 10 April 2022

“Usai pemeriksaan, penyidik ​​melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tutur Whisnu. 

Whisnu memberikan keterangan, bahwa pihak penyidik ​​tidak akan berhenti mengungkap kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap enam orang tersangka saja. 

Whisnu menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tersangka yang lain, dan penyidik sudah bekerja sama dengan PPATK untuk melakukan penelusuran aset tersangka.

Baca Juga: Gak Cuma Pemain Top, Ronaldo Mampu Jadi Inspirasi para Pemain Bintang Ini, Siapa Saja ya?

“Kita akan terus mengembangkan kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penelusuran aset,” sambungnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading DNA Pro. Dari sembilan itu, lima orang di antaranya merupakan DPO.

"Ada empat tersangka kami tangkap, yakni ada R, RS, Y, dan F. Kami dalami, yang mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap pelakunya," jelas Whisnu.

Baca Juga: Miris! Wesley Sneijder 5 Kali Angkat Trofi, Satu Kali Runner Up Piala Dunia, Tapi Tak Pernah Dapat Ballon D'Or

Polisi mengatakan sejumlah public figure nantinya akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan di kasus ini. Namun belum diketahui siapa saja publik figur yang dimaksud.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler