Fantastis! Omset Dua Tersangka Robot Trading DNA Pro Capai Rp330 Miliar, Siapa Saja?

- 9 April 2022, 21:16 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan akan memeriksa semua yang berkaitan dengan aplikasi binary option mulai dari pemilik hingga afiliator. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kembali meringkus dua tersangka dalam kasus penipuan berkedok investasi robot trading melalui platform DNA Pro. 

Dua tersangka itu adalah Jerry Gunandar yang merupakan Founder Tim Octopus dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Octopus.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Kim Kurniawan Dirumorkan Ditarik Kembali Persib Bandung, Dedi Kusnandar Diminati PSS Sleman, Barter Pemain?

Ia menjelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi. 

Ditambahkan Whisnu, omset tersangka dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar," ungkap Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Miliki Omzet Ratusan Milliar, Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, Bakal Disita?

Setelah menjalani pemeriksaan, lanjutnya, tersangka Jerry dan Stefanus langsung ditahan.

Whisnu memastikan, langkah penyidik tidak akan berhenti sampai di sini saja.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah