Miliki Omzet Ratusan Milliar, Polisi Ringkus Dua Tersangka Kasus Penipuan Robot Trading DNA Pro, Bakal Disita?

- 9 April 2022, 20:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus penipuan berkedok investasi bodong robot trading melalui platform DNA Pro berhasil diringkus kepolisian.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meringkus kedua tersangka yakni JS dan SR, pada Jumat 8 April 2022.

Kedua tersangka tersebut, diantaranya bernama Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus).

Baca Juga: Waduh! Reaksi Kep1er pada VIVIZ di Queendom 2 Bikin Geram? Netizen: Mereka Tertawa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menerangkan, kedua tersangka ini berhasil diamankan berdasarkan pengembangan serta atas keterangan tersangka Robby Setiadi (RS).

Dijelaskannya, kedua tersangka ini dalam kasus yang menjeratnya ini, memiliki omset yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Tersangka yang ditangkap Jerry Gunandar dan Stefanus Richard mempunyai omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau sebesar Rp330 miliar,” jelas Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 9 April 2022.

Baca Juga: Menyedihkan, 5 Pemain Top Ini Tidak Pernah Tampil di Ajang Piala Dunia, Salah Satunya Peraih Ballon dOr

Ditegaskannya, usai dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka Jerry dan Stefanus.

Whisnu menambahkan, terkait kasus ini, penyidik tidak akan berhenti menangkap enam orang tersangka saja. 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah