Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Affiliator Binary Option Indra Kenz ke Penuntut Umum

8 April 2022, 15:34 WIB
Potret Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan jadi sosok yang disorot saat ini terkait kasus binary option Binomo/@polritvradio dan dokumentasi Binomo /

JURNAL SOREANG – Kasus yang menjerat affiliator binary option Indra Kenz terus mengalami perkembangan.

Penyidik kepolisian sudah menetapkan tersangka baru terkait kasus penipuan investasi bodong binary option.

Sampai saat ini, total tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option ini menjadi empat orang termasuk Indra Kenz.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Bareskrim Sebut akan Ada Tersangka Binary Option Binomo Minggu Depan, Afiliatorkah?

Tiga orang lainnya yaitu Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama yang disebut-sebut sebagai guru affiliator binary option dari Indra Kenz.

Selain itu, Fakarich juga dikenal sebagai sosok suhu para affiliator karena memiliki perusahaan bernama PT. Fakar Edukasi Pratama.

Melalui perusahaan tersebut, mentor dari Crazy Rich Medan ini merekrut orang lain untuk bergabung.

Baca Juga: Miris! 6 Tahun Pacaran Ternyata Ini Masalah Besar Cristiano Ronaldo Belum Juga Menikahi Georgina Rodriguez

Selain Fakar, juga ada Brian Edgar Nababan yang berprofesi sebagai manajer platform binary option Binomo.

Edgar ini menjadi sosok kunci yang berperan mencari influencer untuk menjadi seorang affiliator.

Salah satunya yaitu Fakarich sendiri yang kemudian mengajak Indra Kenz terjun ke dunia binary option.

Baca Juga: Waduh! Cristiano Ronaldo Pernah Jadi Penghalang Gacornya Benzema di Real Madrid, Inilah Tanggapan Ferdinand

Terakhir sosok bernama Wiky Mandar Nurhalim yang memiliki peran sebagai admin di akun Telegram milik Indra Kenz.

Dilansir Jurnal Soreang dari laman website PMJ News, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara Indra ke penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara.

Baca Juga: Kasian! Berikut 5 Pemain Muda yang Harus Gigit Jari, Karena Gagal Membawa Timnya Berlaga di Piala Dunia 2022

“IK (Indra Kenz) ini akan kami kirim berkas dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pacar dari Vanessa Khong tersebut telah merugikan korban mencapai angka Rp66 miliar.

Meskipun begitu, Indra ternyata disebutkan bukan sebagai dalang atau mind master dalam kejahatan penipuan binary option ini.

Baca Juga: Menderita di Squid Game, Jung Ho Yeon Tampil Bahagia dalam Out of Time

Tak hanya affiliator tersebut, ketiga tersangka lainnya pun sama tak bisa disebut sebagai dalang kejahatan.

Indra Kenz dan ketiga tersangka lainnya dikatakan hanya sebagai pelaksana tindak kejatahan saja.

“(mereka) belumlah (dalang), mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” tutur Chandra.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler