JURNAL SOREANG - Kapten Vincent akhir-akhir ini menjadi perbincangan lantaran dilaporkan seseorang yang mengaku sebagai korbannya dalam kasus binary option.
Dirinya diberitakan sebagai salah satu afiliator binary option juga dengan platform yang berbeda dari Doni Salmanan dan Indra Kenz.
Kapten Vincent diketahui menjadi afiliator dari platform Oxtrade yang dalam beberapa videonya mengunggah konten berisi promosi binary option yang disisipkan dalam vlog kesehariannya.
Namun setelah ramai terbongkarnya kasus afiliator binary option, dirinya menghapus beberapa video yang mengandung unsur promosi tersebut di channel youtube dan instagramnya.
Namun jejak digital sangatlah jahat, karena terbukti sudah banyak beredar videonya yang mempromosikan Oxtrade di media sosial.
Beberapa diantaranya video tentang membeli mobil baru dengan uang hasil trading Oxtrade ataupun video trading bareng bersama membernya.
Kini keberadaan dirinya belum diketahui sampai sekarang, sama seperti Fakarich yang semoat hilang namun 2 hari yang lalu muncul memenuhi panggilan polisi.
Belum ada keterangan lengkap terkait penyidikan kasus ini, namun dirinya sudah terlapor dan dipastikan akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Setelah pemeriksaan barulah ditetapkan status baru dirinya apalah akan naik menjadi tersangka karena terbukti ataupun tidak.
Baca Juga: Julukan Robin Hood untuk Afiliator Binary Option Doni Salmanan Disebut Tidak Cocok, Netizen: Beda!
Saat ini keberadaanya diperkirakan ada di luar negeri, namun bisa saja ada di Indonesia, unggahan terakhir dirinya mengaku terkena Covid-19 di negeri orang yang mengharuskan dirinya untuk karantina.
Kini kabar terbaru dari kepolisian menyatakan Vincent Raditya alias Kapten Vincent akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Menurut penyidik Kapten Vincent dimintai keterangan terkait investasi bodong robot trading, entah bagaimana maksudnya, padahal sebelumnya dirinya dilaporkan karena kasus binary option.
"Iya (diperiksa)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 06 April 2022.
Whisnu menambahkan Kapten Vincent diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, namun penyidik belum mengungkap jenis investasi bodong yang menjerat Kapten Vincent.
"Intinya soal robot trading, saya pastikan dulu ya (kasusnya)," terangnya.
Menjadi tanda tanya apalah memang kapten Vincent juga terlibat dalam robot trading?
Mengingat yang saat ini diketahui adalah dirinya diduga terlibat menjadi afiliator dalam kasus binary option platform Oxtrade.
Belum ada pemberitaan terkait keterlibatannya dalam kasus robot trading yang mana kasusnya berbeda satu sama lain.
Dugaan sebagai affiliator ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF.
Laporan terhadap Kapten Vincent teregister dengan nomor laporan LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada Kamis, 31 Maret 2022.
Kapten Vincent dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3 Pasal 5 jo Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***