Waduh Gak Ada Habisnya! Investasi Robot Trading Bodong, Modus Viral Blast yang Rugikan Anggota Rp 1,2 Triliun

21 Maret 2022, 21:05 WIB
Waduh Gak Ada Habisnya! Investasi Robot Trading Bodong, Modus Viral Blast yang Rugikan Anggotanya Rp 1,2 Triliun /

JURNAL SOREANG - Praktik investasi ilegal berkedok robot trading kembali memakan korban. 

Belasan ribu anggota robot trading Viral Blast yang menjadi korban dari praktik investasi bodong tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, praktik investasi ilegal yang beroperasi dengan skema ponzi itu telah merugikan sekitar 12.000 anggotanya, dengan nilai mencapai Rp 1,2 triliun.

Baca Juga: CATAT, Ini Cara Mengadukan Kasus Trading dan Binary Option Melalui Whatsapp atau DM Instagram Polri

"Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Dirtipideksus, Whisnu Hermawan.

Pihak kepolisian sudah menetapkan tiga tersangka dugaan investasi robot trading Viral Blast, di antaranya RPW, ZHP, dan MU. Saat ini satu orang tersangka lainnya masih diburu oleh kepolisian.

Whisnu menjelaskan bahwa perusahaan robot trading viral blast tidak mempunyai izin, dan keuntungan yang didapatkan dinikmati oleh pengurus perushaan tersebut.

Baca Juga: Di Depan Mata! Peluang Jepang Rebut Tiket Lolos ke Piala Dunia 2022 di Qatar Tapi Australia Siap Menjegal

"Perusahaan ini tidak mempunyai izin untuk menjalankan trading, hasil kejahatannya dinikmati oleh pengurus perusahaan beserta afiliasinya," kata Whisnu.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah anggota Viral Blast yang merasa telah menjadi korban penipuan robot trading itu. 

Pasalnya, manajemen robot trading Viral Blast tidak memberikan kejelasan terkait pengembalian dana yang telah disetorkan membernya..

Selain itu, pemilik investasi robot trading Viral Blast Global juga mengakui telah melakukan penipuan terhadap membernya. 

Baca Juga: Nggak Mau Main di Piala Dunia 2022, Negara Ini Mengundurkan Diri, Kualifikasi Zona Oseania

Pengakuan tersebut, disampaikan melalui e-mail Smart Avatar (robot Trading Viral Blast) ke seluruh member.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Modus penipuan Viral Blast

Pihak kepolisian menyatakan modus dilakukan Viral Blast untuk menipu anggotanya ialah dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading.

Dalam pelaksanaannya, dana yang sudah masuk dari para anggota tersebut, kemudian disetorkan ke exchanger untuk didistribusikan kepada para pengurus.

Layaknya praktik robot trading ilegal lainnya, para anggota tersebut diiming-imingi keuntungan tetap dari hasil trading uang yang disetorkannya.

Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut diambil dari uang yang disetor nasabah itu sendiri. 

Baca Juga: Memiliki Bisnis Skincare Sampai Penyewaan Helikopter, Berikut Ini Adalah Profil dan Biodata Maharani Kemala

Kepolisian pun menemukan, dalam praktik tersebut tidak terdapat trading.

Untuk menarik minat masyarakat, dalam praktiknya Viral Blast juga memanfaatkan jasa promosi influencer. 

Para influencer terlibat kerap menunjukan hartanya, dan mengaku berasal dari keuntungan praktik investasi bodong itu.

"Influencer yang menggembar-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100.000 naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembar-gemborkan mereka," tutur Whisnu.

Bukan hanya mengiming-imingi keuntungan besar, para influencer juga mengklaim Viral Blast sebagai suatu investasi legal. Padahal, aplikasi itu tidak memiliki izin operasi regulator.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler