Atta Halilintar Kembalikan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan Saat Diperiksa Polisi: Belum Pernah Dipakai

17 Maret 2022, 16:31 WIB
Atta Halilintar akan kembalikan pemberian dari Doni Salmanan./Instagram.com /

JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan rupanya ikut menyeret banyak publik figur yang pernah disawer atau menerima hadiah dari Crazy Rich Bandung itu.

Diantaranya artis dan YouTuber Atta Halilintar yang baru saja memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekitar pukul 13.18 WIB.

Menantu dari Anang Hermansyah dan Ashanty itu tiba di Mabes Polri bersama rombongannya disertai kuasa hukum.

“Kami mau laporan,” kata Atta dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA News.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka Hari Ini, Segera Klik Gabung Melalui Link prakerja.go.id

Pasalnya Atta diketahui pernah menerima tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu.

Kepada wartawan ia pun menyampaikan kesiapannya mengembalikan tas super mewah dan mahal yang ia bawa tapi tidak pernah ia pakai itu kepada Polisi

“Tas udah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta.

Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Jahat Afiliator Doni Salmanan Buat Tipu Korban dan Mampu Menguras Habis Dompet Mereka

Atta Halilintar mengaku tidak tahu jika tas pemberian Doni Salmanan itu berasal dari tindak pidana yang kini sedang di proses.

Ia menyebutkan hanya menerimanya saja karena memang sedang momen perayaan hari ulang tahunnya.

"Ya kan gak tahu ya. Soalnya waktu itu lagi ulang tahun jadi banyak yang ngasih hadiah juga," ucap Atta Halilintar.

Sebelum masuk ruang penyidikan Atta Halilintar memberikan pesan kepada masyarakat agar selalu taat dengan hukum.

Baca Juga: Waspada! Jebakan Arisan Online, Wajah Baru Investasi Bodong, Berikut Modusnya untuk Merekrut Anggota

"Kita harus taat sama hukum, sama peraturan," ucap Atta Halilintar.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler