Pemilik Aplikasi Binomo Ada di Indonesia, Polisi Masih Mendalami Kasus Binary Option Melalui Payment Gateway

11 Maret 2022, 14:23 WIB
Ilustrasi. Polisi menduga bahwa pemilik apliksi Binomo masih ada di Indonesia dan hingga saat ini masih menelusuri kasus binary option indra Kenz melalui payment gateway./Pixabay/Sergeitokmakov/ /Pixabay/Sergeitokmakov//

JURNAL SOREANG – Kasus trading binary option melalui aplikasi Binomo tengah marak di Indonesia.

Dari kasus trading binary option Binomo tersebut, sudah ditetapkan satu orang tersangka Bernama Indra Kesuma atau Indra kenz.

Selanjutnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih terus menyelidiki kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang dilakukan affiliator Indra Kenz.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kuah ala Victor dan Devy MasterChef Indonesia S9, Cocok untuk Menu Akhir Bulan

Pasalnya, hingga saat ini pemilik aplikasi trading binary option Binomo belum diketahui.

Penyidik pun menduga bahwa pemilik aplikasi Binomo berada di Indonesia.

Dugaan tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

"Kami duga (pemilik Binomo) ada di Indonesia," kata Whisnu Hermawan, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 11 Maret 2022.

Baca Juga: Gokil! 5 Kiper ini Pernah Merasakan Gelar Juara Piala Dunia dan Liga Champions

Namun, Whisnu mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan menelusuri terkait binary option aplikasi Binomo tersebut.

Tak hanya itu, Wishnu juga mengatakan bahwa pihaknya menduga ada pelaku lain selain Indra Kenz.

"Kami masih dalami dan telusuri melalui payment gateway karena kami menduga ada pelaku lain diluar Indra Kenz," katanya.

Baca Juga: 7 Pemain Top yang Pernah Bermasalah dalam Timnya, Mulai Balotelli Hingga Legenda Perancis di Piala Dunia

Sebagai informasi, Indra Kenz kini ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.

Penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, di antaranya yakni mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.

Selain itu, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong juga sudah diperiksa terkait aliran dana Indra Kenz.

Baca Juga: Deretan Aksi Lebay yang Viral Ini Pernah Dilakukan Indra Kenz Sebelum Jadi Tersangka Afiliator Binary Option

Atas kasus binary option Binomo tersebut, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hingga saat ini polisi juga masih mentracing trading binary option melalui aplikasi lainnya selain Binomo.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler