JURNAL SOREANG-Quotex merupakan salah satu aplikasi berkedok trading binary option yang digunakan oleh Doni Salmanan guna mendapatkan keuntungannya.
Sang sultan, yakni Doni Salmanan akan mendapatkan untung sebanyak 80 persen dari setiap member yang kalah trading binary option.
Sebagai affiliator, rupanya Doni Salmanan memiliki kurang lebih 25 ribu member, dan hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-29, Berikut Daftar Lagu Yang Pernah Ditulis Oleh Suga BTS
"Keuntungan 80 persen dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.
Doni Salmanan mendapatkan keuntungan dari para pemain tersebut karena, mereka menggunakan kode referal milik Doni tatkala tengah bermain.
Doni Salmanan menjanjikan kemenangan kepada para membernya, apabila mereka menggunakan kode referal miliki Doni Salmanan ketika sedang bermain di aplikasi Quotex.
Baca Juga: Wow, Lagu ‘Hati-Hati di Jalan’ Milik Tulus Pecahkan Rekor Streaming Terbanyak di Spotify
Sebenarnya, menurut Reinhard para pemain yang menggunakan kode referal milik Doni Salmanan konon, tidak pernah menang.
Atas hal tersebut Doni Salmanan seolah-olah telah menjebak para pemain yang terlah terkoordinir di grup media sosial yang dikelola olehnya.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” papar Reinhard.
Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung VS Arema FC, Malam Ini Langsung
Guna menarik para member atau korban, Doni Salmanan dengan sengaja melakukan promosi di akun YouTube-nya.
Sementara itu, sang sulta Doni Salmanan berhasil menarik member di grup media sosial yang dikelolanya, sekitar kurang lebih 25 ribu anggota.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait, bagimana platform Quotex tersebut bisa menjadikan Doni Salmanan menjadi seorang milyarder.
Dalam hal ini, Doni Salmanan di jerat dengan pasal berlapis, hal tersebut diungkap oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Sang sultan dari Bandung, yakni Doni Salmanan kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penipuan serupa dengan platform Binomo.
Doni Salmanan diperiksa oleh penyidik kurang lebih selama, 13 jam. Pemeriksanaan tersebut diperkirakan dari pukul 10,00 hingga 23.30 WIB.
Penyidik juga telah lebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan ahli. Mulai dari saksi korban, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga ahli hukum.***