Baru 2 dari 4 Rekomendasi KASN yang Tindak Lanjutnya Disampaikan Ke Bawaslu oleh Pemkab Bandung

- 3 November 2020, 17:14 WIB
Rakor Pilkada Kabupaten Bandung 15 Oktober 2020, yang salah satunya membahasa netralitas ASN
Rakor Pilkada Kabupaten Bandung 15 Oktober 2020, yang salah satunya membahasa netralitas ASN /Humas Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung memastikan total rekomendasi kasus pelanggaran netralisas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah disampaikan ke Komisi ASN (KASN) mencapai 19 orang.

Namun dari putusan itu, baru lima kasus yang sudah diputuskan dan turun rekomendasi sanksinya dari KASN.

"Dari lima putusan sanksi yang diberikan oleh KASN, sejauh yang telah kami ketahui baru ada dua yang telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian Pemkab Bandung," tutur Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Hedi Ardia saat dihubungi Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Pochettino Siap Balik Ke Inggris

Menurut Hedi, rekomendasi sanksi dari KASN yang sudah ditindaklanjuti Pemkab Bandung tersebut atas nama salah seorang camat berinisial BB dan Su, penilik pada Disdik Kabupaten Bandung.

Seharusnya, kata Hedi, ada empat yang ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung dengan tambahan dua orang lagi yaitu salah seorang pejabat Disdik lain berinisial AR dan staf Dinas PUTR berinisial MY.

Sedangkan satu orang lagi, tindak lanjutya memang menjadi wewenang Pemprov Jawa Barat, karena yang bersangkutan dengan inisial Na, merupakan staf Disdik Jabar.

Baca Juga: Cek, Dana Kampanye Pemilukada Tangsel

Seperti diketahui, pejabat Disdik Kabupaten Bandung AR sendiri yang, dinyatakan bersalah melanggar netralitas karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon dalam penjaringan salah satu partai politik.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x