JURNAL SOREANG- Media sosial (medsos) sudah menjadi kebutuhan masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, di saat daerahnya terjadi pemilihan kepala daerah (Pilkada), maka ASN juga harus lebih bijak dalam ber-medsos.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan pemberian dukungan terhadap pasangan calon peserta pilkada melalui medsos menjadi tren tertinggi pelanggaran netralitas ASN.
"Posting, komen, foto, share di media sosial adalah bagian keberpihakan," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat webinar "Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020", seperti dikutip dari ANTARA, Selasa, 27 Oktober 2020.
Baca Juga: Nomor Urut Paslon Mengekang KPU Kabupaten Bandung
Menurut dia, pemberian dukungan melalui medsoa memang menjadi tren paling tinggi dari 16 bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN terkait netralitas.
"Saat ini tercatat 790 temuan Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dan 64 laporan dari masyarakat. Hasilnya 767 kasus ditindaklanjuti rekomendasi ke KASN dan 87 kasus bukan pelanggaran," ujarnya.
Tren pelanggaran tertingginya ASN memberikan dukungan melalui medsos, yakni sebanyak 319 kasus dan lainnya seperti ASN menghadiri atau mengikuti acara silaturahim, mempromosikan diri sendiri dan orang lain, dan sebagainya.
Baca Juga: Kantongi Identitas, Polisi Buru Fasilitator Perusuh Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja
"Bawaslu merupakan pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dalam praktiknya akan dikeluarkan rekomendasi ke KASN dan disampaikan kepada PPK," katanya.