Data Kepegawaian ASN di Kabupaten Bandung Kena Blokir, Ini Penyebabnya

- 2 November 2020, 06:02 WIB
ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada
ASN harus menjaga netralitas dalam Pilkada /Toni Kamajaya / Media Pakuan/

JURNAL SOREANG- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hanya memberikan peringatan kepada Bupati Bandung Dadang M. Naser melainkan data kepegawaian Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkab Bandung juga diblokir Kemendagri. Sanksi ini juga diterima 66 daerah lainnya baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.

Kemendagri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN  di 67 pemerintah daerah karena kepala daerahnya belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan netralitas ASN dalam pilkada.

"Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri,  Kastorius Sinaga, seperti dikutip ANTARA, Minggu, 1November 2020.

Baca Juga: Terkait Netralitas ASN, Mendagri Tegur Bupati Bandung Dadang M. Naser

Sedangkan  Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan,  Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada  27 Oktober 2020.


Teguran kepada para kepala daerah, kata Tumpak, adalah tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling lambat tiga  hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri.

Baca Juga: Polresta Bandung Turunkan Tim Khusus Pengurai Kemacetan Di Cileunyi

"Pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah