Anak Berhadapan Dengan Hukum Jadi Pelaku Utama Curanmor

Sam
- 26 Oktober 2020, 12:00 WIB
Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kerniawan memberikan keterangan pers terkait tindak kejahatan curanmor saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 26 Oktober 2020.
Komisaris Besar (Kombes) Hendra Kerniawan memberikan keterangan pers terkait tindak kejahatan curanmor saat gelar perkara di Markas Komando Polresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 26 Oktober 2020. /Sam

Baca Juga: Menang 2-0, Southampton Beri Kekalahan Perdana dan Hentikan Rekor Kemenangan Beruntun Everton

Kemudian, para pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x