Salah satu grup tersangka merupakan anak berhadapan dengan hukum yang ditengarai sebagai otak pelaku utama.
"Pelaku anak yang berhadapan dengan hukum berumur 17 tahun berinisial Y ini, bisa dikatakan sebagai pelaku utama dengan 9 tempat kejadian perkara." ungkap Hendra.
Baca Juga: Pengunjung Bioskop Harus Keluar tiap 30 Menit Karena Pandemi. Cek faktanya
Lokasi keseluruhan dari tindak kejahatan tersebut, Hendra mengatakan ada lima tempat kejadian perkara berdasarkan pelaporan polisi yang dihimpun.
"TKP nya ada di wilayah Bandung Raya,diantara wilayah Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung." jelas Hendra.
Sedangkan terkait identitas pelaku semuanya beralamat di Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Seri Teruel: Morbidelli Juara Joan Mir dan Alex Rins Naik Podium, Persaingan MotoGP Makin Ketat
"Setelah kita pelajari semua pelaku warga Kabupaten Bandung, diantaranya berinisial H (35), AS (42), E (46), R (30), DH (27), YG (17) adalah warga Majalaya dan Ibun." kata Hendra.
Hendra pun mengungkapkan bahwa masih ada 2 orang tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan dalam proses pengembangan.
"Ada 2 orang tersangka yang masih dalam proses pengejaran dan masih kita kembangkan, sehingga harapan kita kedepannya, masyarakat Kabupaten Bandung bisa lebih tenang menyimpan kendaraannya." imbuhnya.