Tersangka Begal Taksi Online di Pangalengan Bandung Terancam 9 Tahun Penjara

- 16 April 2024, 17:35 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) atau pembegalan satu unit mobil yang terjadi di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, 14 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam aksinya, tersangka yang berinisial HF (22) dipergoki warga sekitar dan menjadi bulan-bulanan massa yang berada di lokasi kejadian.

Diketahui, korban berinisial B (55) merupakan warga Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung, yang berprofesi sebagai driver online.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara Polri 2024 Pada Gelombang II Telah Dibuka, Ini Persyaratan dan Berkas yang Perlu Disiapkan

Kondisi keduanya, yakni tersangka dan korban, hingga kini masih dalam perawatan medis di rumah sakit.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers di Cileunyi, Selasa, 16 April 2024.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun," tegas Kusworo dalam keterangannya.

Baca Juga: Kasus Meningkat Setelah Mudik Lebaran, Ini 7 Cara Penyembuhan Flu Singapura Pada Anak

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x