Tersangka Begal Taksi Online di Pangalengan Bandung Terancam 9 Tahun Penjara

- 16 April 2024, 17:35 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Ditanya perihal tersangka yang diduga merupakan residivis, Kusworo memastikan akan mendalami hal tersebut.

"Berdasarkan data yang kami punya di wilayah Kabupaten Bandung, yang bersangkutan belum memiliki histori residivis," ujarnya.

Mengenai motif tersangka dalam melakukan aksinya ini, Kusworo menyebut bahwa berdasarkan informasi yang didapat, tersangka mempunyai masalah dengan keluarganya.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Pembegalan Sopir Taksi Online di Pangalengan: Tersangka Babak Belur Diamuk Massa

"Ini semacam pelampiasan dan juga masih ada motif ekonomi. Niat untuk memiliki daripada mobil milik korban," ujarnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah