Sayembara Jingle Pilbup Bandung 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

- 13 April 2024, 17:54 WIB
Ilustrasi, Sayembara Jingle Pilbup Bandung 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi, Sayembara Jingle Pilbup Bandung 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

JURNAL SOREANG - Sayembara jingle Pilbup Bandung 2024 telah resmi dibuka sejak 8 April lalu.

KPU Kabupaten Bandung juga telah merilis ketentuan khusus untuk sayembara jingle Pilbup Bandung 2024 ini.

Berikut ini merupakan persyaratan sayembara jingle Pilbup Bandung 2024.

Baca Juga: Tawarkan Hadiah Hingga Total Rp 25 Juta, Ini Dia Syarat Sayembara Maskot Pilbup Bandung 2024

PERSYARATAN SAYEMBARA JINGLE PILBUP BANDUNG 2024

1. Kriteria jingle meliputi: nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Tahun 2024;

2. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup;

Baca Juga: Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!

3.  Jingle diberi judul, dikirimkan dalam bentuk not balok/not angka dan lirik dicetak pada kertas ukuran A4 spasi 1,5;

4. Lirik jingle menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa lokal/daerah;

5. Sampel jingle dibuat dalam format MP4/MP3/AAC dengan iringan minimal 1 (satu) alat (instrument) musik, dan softfile disimpan dalam compact disk (CD) serta dikirimkan juga melalui email: [email protected];

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x