JURNAL SOREANG - Sayembara jingle Pilbup Bandung 2024 telah resmi dibuka sejak 8 April lalu.
KPU Kabupaten Bandung juga telah merilis ketentuan khusus untuk sayembara jingle Pilbup Bandung 2024 ini.
Berikut ini merupakan persyaratan sayembara jingle Pilbup Bandung 2024.
Baca Juga: Tawarkan Hadiah Hingga Total Rp 25 Juta, Ini Dia Syarat Sayembara Maskot Pilbup Bandung 2024
PERSYARATAN SAYEMBARA JINGLE PILBUP BANDUNG 2024
1. Kriteria jingle meliputi: nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Tahun 2024;
2. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup;
Baca Juga: Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!
3. Jingle diberi judul, dikirimkan dalam bentuk not balok/not angka dan lirik dicetak pada kertas ukuran A4 spasi 1,5;
4. Lirik jingle menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa lokal/daerah;
5. Sampel jingle dibuat dalam format MP4/MP3/AAC dengan iringan minimal 1 (satu) alat (instrument) musik, dan softfile disimpan dalam compact disk (CD) serta dikirimkan juga melalui email: [email protected];