Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!

- 13 April 2024, 17:43 WIB
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini!
Ilustrasi, Mau Ikut Sayembara Jingle dan Maskot Pilbup Bandung 2024? Cek Dulu Persyaratannya di Sini! /Dok. KPU

JURNAL SOREANG - Sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024 telah dibuka.

Sejak tanggal 8 April 2024, pendaftaran sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024 sudah dimulai.

Tenang saja, masih ada waktu pendaftaran dan pengiriman dokumen untuk mengikuti sayembara jingle dan maskot Pilbup Bandung 2024 ini.

Baca Juga: Jadwal Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Bandung 2024, Pendaftaran dan Pengumuman Kapan?

Sebelum mendaftar dan mengirimkan dokumen, cek dulu persyaratannya berikut ini.

PERSYARATAN SAYEMBARA JINGLE DAN MASKOT PILBUP BANDUNG 2024

1. Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;

2. Sayembara terdiri dari dua kategori, yaitu Maskot dan Jingle;

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup 2024, Total Hadiah Puluhan Juta, Tertarik Ikut?

3. Setiap peserta dapat mengikuti salah satu atau kedua jenis sayembara;

4. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya terbaiknya dalam amplop yang terpisah;

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x